TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
- Guru sudah berada di sekolah sepuluh menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Pukul 06.20)
- Semua guru yang mengajar jam pertama harus mengawasi tadarus di kelasnya masing-masing dan ikut berdoa mengawali pelajaran.
- Apabila guru tidak masuk, maka harus memberi keterangan / surat dokter kepada Kepala Sekolah dan memberi tugas untuk siswa.
- Guru berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas kecuali ada hal yang sangat penting.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan) di kelasnya masing-masing.
- Guru yang mengajar jam terakhir, memerintahkan siswanya untuk membersihkan kelasnya masing-masing dan ikut berdoa untuk mengakhiri KBM.
- Guru harus datang lima hari kerja.
- Guru tidak diperkenankan mengadakan transaksi jual beli dikelas.
- Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir.
- Guru yang beragama Islam diharuskan memakai pakaian muslim/muslimah pada hari jum’at dan Ibu Guru yang tidak memakai busana muslimah diharapkan memakai rok panjang dan memakai blus yang berlengan minimal sampai siku.
- Guru yang mengajar hari senin wajib mengikuti upacara dan yang tidak mengajar hari senin wajib mengikuti upacara minimal dua kali dalam sebulan.
- Guru harus mengisi/menandatangani daftar hadir.
- Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah
- Guru tidak diperkenankan menukar / memajukan jam pelajaran.


