Warning: implode() [function.implode]: Invalid arguments passed in /home/sman59/public_html/plugins/system/rokgzipper.php on line 353

Warning: implode() [function.implode]: Invalid arguments passed in /home/sman59/public_html/plugins/system/rokgzipper.php on line 353

Warning: implode() [function.implode]: Invalid arguments passed in /home/sman59/public_html/plugins/system/rokgzipper.php on line 353
Tata Tertib - SMA Negeri 59 Jakarta
Selamat Datang

Selamat datang di website
SMA Negeri 59 Jakarta

Home Tata Usaha Tata Tertib

Tata Tertib

E-mail Print PDF

 

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

  1. Guru sudah berada di sekolah sepuluh menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Pukul 06.20)
  2. Semua guru yang mengajar jam pertama harus mengawasi tadarus di kelasnya masing-masing dan ikut berdoa mengawali pelajaran.
  3. Apabila guru tidak masuk, maka harus memberi keterangan / surat dokter kepada Kepala Sekolah dan memberi tugas untuk siswa.
  4. Guru berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas kecuali ada hal yang sangat penting.
  6. Bertanggung jawab atas pelaksanaan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan) di kelasnya masing-masing.
  7. Guru yang mengajar jam terakhir, memerintahkan siswanya untuk membersihkan kelasnya masing-masing dan ikut berdoa untuk mengakhiri KBM.
  8. Guru harus datang lima hari kerja.
  9. Guru tidak diperkenankan mengadakan transaksi jual beli dikelas.
  10. Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir.
  11. Guru yang beragama Islam diharuskan memakai pakaian muslim/muslimah pada hari jum’at dan Ibu Guru yang tidak memakai busana muslimah diharapkan memakai rok panjang dan memakai blus yang berlengan minimal sampai siku.
  12. Guru yang mengajar hari senin wajib mengikuti upacara dan yang tidak mengajar hari senin wajib mengikuti upacara minimal dua kali dalam sebulan.
  13. Guru harus mengisi/menandatangani daftar hadir.
  14. Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah
  15. Guru tidak diperkenankan menukar / memajukan jam pelajaran.
Last Updated on Monday, 28 May 2012 07:36