Kontak
Jl. Bulak Timur I / 10-11 Klender Jakarta Timur 13470
Telp. 0218614101, 02186612548 Fax. 0218614798

Home Ruang Lingkup Kesiswaan

Kesiswaan

E-mail Print PDF

 

KESISWAAN

S_Kes

 

TATATERTIB SISWA

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 59 JAKARTA

  1. I. KETENTUAN UMUM

Setiap siswa SMA Negeri 59 Jakarta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan sebagai berikut :

 

  1. A. KEHADIRAN
  2. Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam 06.30.
  3. Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas kecuali dengan izin guru piket dengan ketentuan sebagai berikut :
  4. Siswa yang bersangkutan diantar langsung atau ada konfirmasi dari orang tua/wali murid.
    1. Setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan dari guru / petugas piket selama minimal satu jam pelajaran.
    2. Selama pelajaran berlangsung siswa tidak boleh keluar kelas atau sekolah kecuali karena hal-hal sebagai berikut :
      1. Ada keperluan mendesak atau darurat.
      2. Ada permohonan tertulis dari orang tua / wali siswa.
      3. Ada keperluan atas nama sekolah dengan rekomendasi kepala sekolah.
      4. Ada keperluan /musibah keluarga secara mendadak  setelah kebenarannya dikonfirmasi kepada orang tua/wali siswa oleh guru piket.
    3. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah, kecuali seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.

 

  1. B. ABSENSI
  2. Siswa yang tidak hadir di sekolah tanpa keterangan resmi, dianggap alpa apabila pada hari beikutnya masuk kembali tidak menyerahkan surat keterangan dari orang tua / wali murid.
  3. Izin tidak masuk sekolah harus disertai surat keterangan resmi atau pemberitahuan langsung orang tua/wali siswa kepada pihak sekolah.
  4. Apabila ketidak hadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter.
  5. Kehadiran siswa di sekolah sekurang-kurangnya 90% dari hari efektif sekolah kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh sekolah.

 

  1. C. PAKAIAN
  2. Pakaian seragam siswa; hari Senin : putih-putih, Selasa dan Rabu: kemeja putih, celana /rok abu-abu dan hari Kamis : kemeja batik, celana /rok abu-abu .
  3. Untuk baju kemeja; lengan pendek minimal sebatas sikut (kecuali untuk yang berbusana muslimah menutupi pergelangan tangan), dengan bawahan panjang  sebatas mata kaki, sepatu kets warna hitam polos, kaus kaki putih panjang dan ikat pingang hitam berlogo OSIS SMAN 59 Jakarta.
  4. Pakaian untuk hari Jumat ; siswi muslimah baju kurung putih berlogo SMAN 59 Jakarta, rok abu-abu panjang dan berjilbab putih. Siswa muslim baju koko putih berlogo SMAN 59 Jakarta dan celana abu-abu, dan bagi nonmuslim; putih abu-abu seragam seperti hari biasa.
  5. Pada hari upacara bendera siswa harus mengenakan pakaian seragam upacara lengkap dengan atribut yang ditentukan yaitu topi dan dasi berlogo OSIS SMAN 59 Jakarta.
  6. Pada jam pelajaran yang harus menggunakan seragam khusus, harus mengenakan seragam yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  7. Siswa pria dan wanita harus mengenakan singlet, dan kemeja dimasukkan ke dalam celana atau rok kecuali bagi siswi berjilbab dan berbaju kurung.
  8. Mode  pakaian, rambut, make up, dan asesoris lainnya harus mencerminkan citra diri seorang pelajar Indonesia.

 

  1. D. KEWAJIBAN
  2. Menjalankan ajaran atau syariat agama sesuai  kepercayaan masing-masing, seperti : solat, berdoa, misa dan lain-lain.
  3. Tadarus atau do’a bersama setiap pagi sebelum KBM.
  4. Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari sekolah dengan sebaik-baiknya.
  5. Apabila hingga 10 menit dari jadwal guru berhalangan masuk kelas, ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas/guru pengganti.
  6. Bersikap baik, hormat dan sopan kepada semua anggota atau keluarga besar sekolah dan tamu sekolah.
  7. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah di manapun dan kapanpun.
  8. Memelihara kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, kerindangan, kenyamanan dan keindahan sekolah.
  9. Menyampaikan segala kekeliruan atau hal lain yang dapat merugikan siswa seperti kesalahan nama, data, alamat dan sebagainya.
  10. Melaporkan segala hal yang dapat membahayakan atau merusak nama baik sekolah.

 

  1. E. KEUANGAN
  2. Uang sekolah dan sumbangan komite dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulannya.
  3. Apabila siswa yang bersangkutan tidak melunasi uang sekolah dan sumbangan komite sekolah atau keuangan lainnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan,  orang tua/wali muridnya wajib menyampaikan alasannya kepada kepala sekolah.

II.  KETENTUAN KHUSUS :

LARANGAN DAN PENSKORAN

No

LARANGAN

SKOR

1

Membuang kotoran, ingus, sampah atau meludah sembarangan.

5

2

Merusak taman,  tanaman hias, kolam atau pohon

10

3

Merusak atau mencoret-coret sarana dan prasarana sekolah

15

4

Merusak atau menghilangkan harta benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman

25

5

Melompat pagar atau jendela sekolah

15

6

Merokok/membawa rokok di lingkungan sekolah atau tempat lain masih menggunakan seragam sekolah.

15

7

Melakukan perjudian, atau membawa kartu/barang/alat permainan yang berkonotasi atau biasa dipakai untuk berjudi.

15

8

Membawa atau mengedarkan buku, majalah, VCD, atau gambar porno.

20

9

Membawa senjata tajam, senjata api, atau alat / barang yang bisa menimbulkan kecelakaan dan bahaya.

20

10

Mencuri atau mengambil uang (barang) yang bukan miliknya

40

11

Memalsukan tanda tangan

20

12

Menyalahgunakan uang sekolah untuk keperluan lain

20

13

Bermusuhan, bertikai atau berseteru dengan siapapun.

10

14

Membunyikan atau mengaktifkan peralatan elektronik (HP, Cassette, Radio, MP3, MP4, dan sejenisnya) yang bukan kelengkapan proses KBM dan tidak dianjurkan oleh guru selama KBM berlangsung.

10

15

Membawa mobil sendiri ke sekolah.

10

16

Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu KBM

10

17

Memberi atau menerima contekan pada saat ulangan harian / ulangan umum atau ujian.

15

18

Berpacaran, berdua-duaan atau bergaul tanpa mengindahkan norma-agama, etika, maupun adat istiadat ketimuran.

45

19

Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak-pihak dari luar sekolah tanpa seizin kepala sekolah.

20

20

Melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah di dalam atau di  luar sekolah tanpa izin kepala sekolah seperti membentuk  kelompok atau geng.

25

21

Terlambat masuk sekolah tanpa surat izin

5

22

Menyalahgunakan surat izin

5

23

Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa)

10

24

Meninggalkan jam pelajaran waktu KBM tanpa keterangan

10

25

Tidak mengikuti minimal satu ekstra kurikuler pilihan bagi siswa kelas X dan XI

50

26

Tidak mengikuti acara  khusus ekstra kurikuler  bagi siswa kelas X dan XI

15

27

Tidak mengikuti upacara bendera setiap hari Senin  atau  hari-hari besar nasional.

20

28

Tidak mengikuti kegiatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut

20

29

Seragam tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan.

5

30

Berhias, memakai perhiasan atau memakai asesoris berlebihan

5

31

Berambut gondrong/sampai menutupi kerah baju atau menyentuh daun telinga

10

32

Mencat rambut, rambut punky, atau terlalu pendek untuk siswi

20

33

Bertato, permanen atau tempelan

5

III. PEMBINAAN

A. TAHAPAN PEMBINAAN

  1. Pemberian penghargaan bagi siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik
  2. Teguran langsung oleh personal sekolah yang pertama kali menemukan pelangaran dan langsung dicatat pada format poin tata tertib siswa oleh piket/wali kelas/petugas BK/staf kesiswaan.
    1. Penugasan-penugasan oleh piket atau pihak yang bersangkutan sesuai dengan inti pelanggaran.
    2. Perjanjian tertulis yang diketahui/ditandatangani orang tua/wali siswa.
    3. Pemberian sanksi berupa ;

a.  Skorsing

b.  Tidak naik kelas/tidak lulus ujian

c.  Dikembalikan kepada orang tua

  1. MEKANISME PEMBINAAN :

 

 

 

 

KEPALA SEKOLAH

 

 

Wakil Kesiswaan

 

 

Staf Kesiswaan

 

 

Wali Kelas  /  BK

 

 

Guru/Petugas Piket

 

 

Personal Sekolah

 

 

Peserta Didik

 

Pembinaan Pelanggaran ( ‹ 50  Poin )

Pembinaan Pelangaran Khusus ( 50 ? Poin )

C.    PENGHARGAAN DAN SANKSI  :

 

  1. 1. PEMBERIAN PENGHARGAAN
    1. Siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik akan diberikan penghargaan berupa poin positif dan atau lain-lain yang ketentuan dan bentuknya akan ditentukan kemudian oleh rapat dewan guru.
    2. Poin prestasi dapat mengurangi poin negatif siswa dengan jumlah yang sama besarnya sesuai pada  tabel poin.

  1. 2. PEMBERIAN SANKSI
    1. Penyitaan barang bukti, dan barang bukti tersebut hanya boleh diambil oleh orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
    2. Tugas yang mendidik seperti; olah raga, membersihkan lingkungan sekolah, membuat catatan dan lain-lain.
    3. Bila menyangkut seragam, pakaian  dan semacamnya yang tidak seuai peraturan, siswa langsung menggantinya pada saat itu
    4. Bila menyangkut rambut atau asesoris yang tidak pantas, langsung disita, ditertibkan atau dipotong di sekolah.

 

  1. 3. PEMANGGILAN ORANG TUA
    1. Bila poin pelanggaran telah mencapai lebih dari 45
    2. Bila melakukan pelanggaran tiga kali berturut-turut
    3. Bila melakukan pelanggaran sesuai dengan poin 4. C di bawah.
    4. Bila prestasi akademis hasil Pekan Ulangn (PU), Pra semester, Ulangan Umum Bersama (UUB) dan try out termasuk peringkat sepuluh terakhir di kelasnya masing-masing.

 

  1. 4. SKORSING
    1. Atas usul mayoritas dari guru dalam forum rapat/konfrensi kasus.
    2. Karena melanggar perjanjian tertulis dari orang tua/wali murid.
    3. Melakukan pelanggaran tata tertib yang dinilai atau dianggap cukup berat atau berdampak luas oleh pimpinan sekolah.
    4. Memiliki poin pelanggaran lebih dari 70

 

  1. 5. TIDAK NAIK KELAS/TIDAK LULUS
    1. Kehadiran kurang dari 90 % kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh sekolah.
    2. Nilai di bawah Standar Kelulusan Minimal (SKM) lebih dari tiga
    3. Nilai Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di bawah SKM
    4. Nilai Budi pekerti / akhlak bernilai K (kurang).
    5. Nilai bidang studi jurusan di bawah SKM
    6. Memperoleh poin pelanggaran lebih dari 100
    7. Tidak mengikuti ekstra kurikler wajib dan salah satu ekstra kurikler pilihan bagi kelas X dan XI
    8. Tidak mengikuti ulangan, Ujian Nasional (UN) atau Ujian Akhir Sekolah (UAS).

 

  1. 6. DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA
    1. Sudah dikenakan sanksi/skorsing 3 kali, atau 2 kali berturut-turut.
    2. Memiliki poin pelanggaran lebih dari 150
    3. Tidak masuk sekolah selama 10 hari tanpa alasan/pemberitahuan orang tua/wali.
    4. Berbuat asusila atau tindak kriminal di sekolah maupun di luar sekolah.
    5. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
    6. Melibatkan diri dalam perkelahian antar pelajar/sekolah.
    7. Melawan kepala sekolah, guru dan  karyawan dengan lisan, tulisan, kata-kata kasar atau kata-kata kotor disertai ancaman.
    8. Menggunakan senjata tajam atau senjata api.
    9. Membawa, mengedarkan atau menggunakan narkoba, minuman keras dan zat adiktif lainnya.

 

D. TABEL POIN PRESTASI DAN SANKSI

1.  POIN PRESTASI :

No.

URAIAN PRESTASI

JUMLAH POIN

PERINGKAT I

PERINGKAT II

EPRINGKAT III

PARTISIPASI

1.

Kehadiran 100% / bulan

20

2.

Tingkat Kelurahan

20

15

10

5

3.

Tingkat Kecamatan

25

20

15

10

4.

Tingkat Kotamadya

40

35

30

15

5.

Tingkat Provinsi

50

40

30

20

6.

Tingkat Nasional

70

60

50

30

7.

Tingkat Internasional

100

80

60

40

2.  POIN SANKSI

No.

URAIAN SANKSI / PEMBINAAN

JUMLAH POIN

1.

Pemberian tugas / sanksi khusus

5 - 44

 

2.

Surat perjanjian /pernyataan

45   ?

 

3.

Pemanggilan orang tua

45   ?

 

4.

Skorsing

70   ?

 

5.

Tidak naik kelas / tidak lulus

100 ?

 

6.

Dikembalikan kepada orang tua

150 ?

 

IV. PENUTUP

  1. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang pribadi siswa
  2. Buku raport yang dibagikan harus ditanda tangani oleh orang tua  / wali murid dan dikembalikan kepada wali kelas masing-masing selambat-lambatnya satu bulan terhitung dari tanggal diberikan.
  3. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
  4. Dengan dikeluarkannya tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Jakarta,  .

Kepala SMA Negeri 59 Jakarta

 

 

 

Dra. Hj. HASTUTI ROSTYANINGSIH, M.M.

NIP.  131292044

Last Updated on Monday, 28 May 2012 09:31